Layanan pada penyandang disabilitas berbasis lembaga atau melalui panti membutuhkan pembiayaan tinggi serta layanan pada penyandang disabilitas yang dapat dijangkai sangat terbatas. Oleh karena itu Kementerian Sosial sebagai leading sector penanganan masalah disabilitas telah menggulirkan kebijakan pemberdayaan disabilitas yang menitikberatkan pada partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.Desa Panggungharjo salah satu desa di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta telah memiliki Kelompok Berbasis Masyarakat/RBM. Sebagai lembaga di Desa yang masih baru kelompok Rehabilitasi Berbasis Masyarakat ini masih belum menunjukkan perannya dengan baik dalam memberikan layanan pada penyandang Disabilitas. Hal ini karena pemahaman personil dalam kelompok ini tentang issue disabilitas masih terbatas. Sementara itu di sisi lain pada saat ini, penyandang disabilitas di Desa Panggungharjo masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan kesejahteraan.Program Kemitraan Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pertama, melakukan peningkatan kualitas personil kelompok rehabilitasi berbasis masyarakat. Kedua, pendampingan pada Kelompok Rehabilitasi Berbasis Masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatannya. Ketiga, peningkatan kapasitas penyandang disabilitas melalui pemberian pelatihan motivasi, pelatihan ketrampilan & manajemen kewirausahaan pada penyandang disabilitas; pembentukan kelompok usaha serta serta adanya pendampingan usaha yang dijalankan penyandang disabilitas.Guna menjadi keberlanjutan program, diharapkan dapat menggunakan dana anggaran desa, dana anggaran kecamatan dan dana anggaran kabupaten dengan dukungan kelompok rehabilitas berbasis masyarakat.